Polres Kubu Raya saat ekspose kasus suami bunuh istri usai akui 4 anak mereka bukan darah daging pelaku beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polri)

Karena tak mampu mengangkat mayat korban, pelaku MS berteriak meminta tolong kepada warga setempat.

“Pelaku MS membuat alibi, seolah-olah istrinya tewas akibat terjatuh dari atas jembatan kepada warga yang saat itu menolong,” ucapnya.

Korban sempat dibawa MS ke rumah mertuanya. Kemudian keluarga membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Setelah diperiksa, pelaku MS lalu diinterogasi hingga akhirnya mengakui istrinya meninggal bukan karena terjatuh dari atas jembatan, melainkan dia bunuh.

Pelaku berinisial MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kubu Raya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network