Dua pelaku pencurian mobil di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, WO (27) dan RI (32) ditangkap polisi. (Foto: Polres Kubu Raya)

Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku terdeteksi masih berada di sekitar Kubu Raya. WO ditangkap pertama di Jalan Ahmad Yani setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi.

Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya. Keluarganya menyerahkan RI ke polisi untuk menjalani proses hukum kasus pencurian.  

Arief mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kedua pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," kata Arief.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network