SAMARINDA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka pengedar sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya berinisial DK (22) dan RB (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut.
"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar. Sabu ini masih disimpan pelaku RB karena menunggu arahan untuk diantar k emana. Menunggu orang yang akan mengambil lagi," katanya.
Kapolresta menambahkan, kasus ini di ungkap tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Narkoba dibungkus dalam kemasan teh hijau China.
"Kedua tersangka diupah masing-masing Rp10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut," ucapnya.
Diketahui, barang bukti ditemukan hanya diletakkan di depan pintu kamar dalam sebuah koper warna merah dan tas gunung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait