PONTIANAK, iNews.id - Imigrasi Malaysia kembali memulangkan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Proses deportasi para pekerja migran itu mendapat bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak.
"Sebanyak 32 WNI bermasalah dari Depo Imigrasi Sarawak, pada Minggu 27 Juni dideportasi ke Indonesia," ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dihubungi dari Pontianak, Senin (28/6/2021).
Para WNI yang dideportasi itu terdiri atas 29 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diantar oleh petugas Imigrasi Malaysia sampai ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sebelum proses deportasi dilakukan, KJRI Kuching membantu pengurusan dokumen keimigrasian 32 WNI itu. Setelah itu, KJRI Kuching ikut mengawasi proses pemulangan yang dilakukan petugas imigrasi Malaysia.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, KJRI Kuching juga membantu pelaksanaan tes usap para WNI itu sebelum dipulangkan ke Indonesia.
"Sehari sebelumnya mereka juga melakukan tes usap Covid-19 dan hasilnya semua negatif," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait