Selama dua hari dicari polisi, HGL berhasil ditangkap pada Minggu (16/4/2023) dini hari oleh tim gabungan Polsek Sebuku dan Unit Jatanras Polres Nunukan.
Dia ditangkap saat berboncengan motor dengan rekannya di jalan provinsi di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku.
"Pelaku lewat pakai motor, diberhentikan dia ngebut akhirnya kita kejar," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Senin (17/4/2023).
Atas perbuatannya, HGL kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP dan langsung ditahan.
"Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ujar Taufik.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait