Dia mengatakan, hal tersebut agar masyarakat umum dapat mengetahui tentang adanya peraturan gubernur mengenai penegakan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Setiap destinasi wajib memasang pemberitahuan mengenai surat edaran gubernur Kalbar, baik berupa baliho, banner dan lain sebagainya," ucapnya.
Windy menambahkan, sejak awal Januari 2021, pemerintah telah melaksanakan uji sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) bagi pelaku usaha pariwisata baik perhotelan, restoran maupun kafe. Termasuk juga destinasi yang intinya usaha jasa pariwisata harus benar-benar menjaga protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan vaksinasi bagi pelaku wisata dan masyarakat umum. Untuk pelaku wisata di Kalbar sudah vaksinasi pada tahap kedua," katanya.
Sementara itu, Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Kalbar Nugroho Henray Ekasaputra menilai, meski obyek wisata buka namun ada larangan mudik tetap tidak menguntungkan sektor pariwisata.
“Kondisi sekarang sektor pariwisata buka namun tidak boleh mudik karena ada pembatasan- pembatasan. Kondisi ini sangat tidak menguntungkan pariwisata Kalbar. Pelaku pariwisata tentu terpukul dengan kondisi sekarang,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait