Polda Kalbar menetapkan 5 peserta demo Omnibus Law di Pontianak sebagai tersangka. (iNews.id/Gusti Eddy)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan lima orang peserta demo Omnibus Law di Pontianak sebagai tersangka. Tiga orang karena memakai narkoba, dua orang karena membawa senjata tajam dan benda berbahaya.

"Kelima orang ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang kami amankan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go dalam keterangan kepada media, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan, kelima peserta demo Omnibus Law itu masih menjalani pemeriksaan terkait peran mereka dalam demo yang berakhir ricuh itu.

Polisi menyayangkan aksi demonstrasi yang disertai perusakan terhadap Gedung DPRD Kalbar itu. Demonstrasi tersebut rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi tindakan kekerasan.

"Boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi. Asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network