Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang mahasiswa ditangkap karena merusak pintu Masjid Al Mujtahidin di Jalan Karya Bakti Komplek Kampus PGSD Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (24/11/2020), pukul 07.15 WIB. Akibatnya, pintu kaca masjid pecah.

Pelaku diketahui bernama Herlipus (25), mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Seni Musik. Pelaku beralamat di Dusun Tungkul, Kelurahan Hilir Tungkul, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Saksi mata, Tobroni (49), yang juga Imam Masjid Al Mujtahidin mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku tiba-tiba merusak pintu Masjid Al Mujtahidin. Pelaku juga berusaha menyerang petugas kebersihan masjid, Sumartoyo.

"Akibat perusakan tersebut, pintu kaca masjid pecah," kata Tobroni.

Kejadian ini langsung dilaporkan warga kepada Bhabinkamtibmas. Selanjutnya Bhabinkamtibmas beserta anggota Polsek Selatan dan Dinas Sosial mendatangi TKP dan mengamankan Herlipus.

Dugaan sementara, Herlipus mengalami gangguan mental. Selanjutnya Bhabinkamtibmas berserta anggota Polsek Selatan dan Dinas Sosial membawa Herlipus ke Rumah Sakit Jiwa Alianyang untuk mendapat penanganan dan pemeriksaan terkait kejiwaan yang bersangkutan.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Prodi Fakultas FKIP, Imam Ghozali yang juga dosen pembimbing yang bersangkutan, masalah tersebut akan diselesaikan di internal kampus.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada dekan fakultas untuk melakukan penggantian kaca yang pecah. Tim dari fakultas akan turun besok tanggal 25 November 2020," katanya.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihak Untan Pontianak juga membantu dalam pemeriksaan kejiwaan Herlipus sambil menunggu pihak keluarga datang. Sebab, yang bersangkutan saat ini masih berstatus mahasiswa FKIP Untan Jurusan Seni Musik.

Saat ini, pihak penanggung jawab masjid Masjid Al Mujtahidin di kompleks Kampus PGSD belum membuat laporan secara tertulis kepada pihak kepolisian.

Sementara menurut catatan Rumah Sakit Jiwa Alianyang, Herlipus pernah mendapatkan perawatan pada tanggal 9 Agustus 2019.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network