SEKADAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan mantan kepala desa inisial L. Dia menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Desa seniai Rp780 juta.
"Tersangka mantan Kepala Desa Menua Prama inisial L dilakukan penahanan untuk proses hukum," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, Jumat (11/2/2022).
Penahanan L dilakukan setelah Kejari Sekadau melakukan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun tak satu pun panggilan itu dipenuhi L dengan alasan sakit.
Kejari Sekadau memutuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan. Penjemputan dilakukan bersama tim dokter yang datang untuk memeriksa kesehatan L.
Dokter memastikan L dalam keadaan sehat dan bisa menjalani pemeriksaan di Kejari Sekadau.
"Tersangka dibawa ke Kejari Sekadau untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait