PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Aleksius. Aleksius terbukti bersalah dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot.
"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Prayitno Iman Santosa membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar melalui video conference di Pontianak, Selasa (19/5/2020).
Terdakwa Aleksius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 juta yang apabila tidak bisa dibayar akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
Vonis yang diterima Aleksius ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Atas vonis ini, Aleksius dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Dalam kesempatan ini, saya secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf, baik kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkayang dan Kalbar umumnya," kata Aleksius di akhir persidangan.
Dalam kasus yang sama, Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot telah lebih dulu dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam kasus ini, Gidot terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK pada 3 September 2019. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya termasuk Aleksius, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Gidot menerima uang sebesar Rp340 juta dari kontraktor melalui Aleksius. Uang itu didapatkan Aleksius dengan menjanjikan proyek penunjukan langsung kepada kontraktor yang bersedia memberi setorang awal untuk Gidot.
Sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 telah dialokasikan dana Rp7,5 miliar untuk anggaran penunjukan langsung di Dinas PUPR.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait