Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Ist)

"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp1 miliar," ungkapnya.

Jadi, kata Tengku, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.

"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network