Dia mengatakan, alasan peniadaan itu terkait upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kota Pontianak saat ini berada di zona merah sehingga oleh pemerintah pusat temasuk dalam daerah yang menjalankan PPKM darurat.
"Maksud dan tujuan surat edaran itu sebagai panduan dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait