PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan Kabupaten Melawi melakukan pembatasan kegiatan mulai 3-15 Juni 2021. Melawi berstatus zona merah Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan, SE Gubernur Kalbar tersebut telah dikeluarkan pada 31 Mei 2021. Dalam surat itu mencakup peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Melawi.
"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2021 dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemkab setempat," kata Harisson.
Harisson mengatakan, SE tersebut memuat pedoman tentang aturan keluar-masuk warga, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, operasional kegiatan usaha, penyelenggaraan kegiatan publik, termasuk perjalanan pegawai pemerintah.
Data yang dilansir Dinkes Kalbar, Melawi jadi satu-satunya kabupaten/kota di Kalbar yang berada di zona merah. Sedangkan lainnya berada di zona oranye dan kuning.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait