JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.5/2021 sebagai dasar perpanjangan tersebut.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” bunyi kutipan diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No.5/2021 itu.
Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Sebelumnya, pada tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret.
Pada PPKM mikro tahap ketiga ini, ini jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah. Ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait