Remaja di Sekadau Hamil usai Dicabuli Pemuda (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Ibu korban yang kaget mendengar pengakuan anaknya itu lalu melapor ke Polres Sekadau.

Berdasarkan laporan itu, Polres Sekadau menangkap SF. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait pencabulan tersebut.

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

SF kini ditahan di Polres Sekadau. Dia terancam pidana penjara sekurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network