Dua handphone yang dicuri pelaku yakni Vivo Y12s warna glacier blue dan Samsung Note 5 warna gold. Kedua handphone tersebut sehari-hari aktif digunakan ibunya untuk berkomunikasi.
Orangtua pelaku melaporkan pencurian itu ke polisi. Penyelidikan dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak yang akhirnya mencium keberadaan pelaku di Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku ditangkap hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIB di Parit Baru, Jalan Nurul Huda, Kubu Raya. Dia tidak menyangkal telah mencuri dua handphone milik orangtuanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait