Mendengar pengakuan itu, bibi korban kemudian menghubungi orang tua korban dan menceritakan hal yang dialami anaknya.
Orang tua korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya.
Pelaku pun ditangkap. Dari pemeriksaan awal terungkap kalau pelaku kerap datang ke rumah korban dan berpura-pura ingin bertemu ayahnya.
Saat mengetahui orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku pun melancarkan aksinya menyodomi korban. Korban tak berani melawan karena diancam oleh pelaku.
"Korban diancam sehingga takut dan mengikuti kemauan pelaku," tutur Ade.
Akibat perbuatannya, A ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya.
Ade mengatakan, polisi tengah menelusuri kemungkinan pelaku menyodomi anak laki-laki lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait