SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap pria paruh baya inisial AL karena mencabuli perempuan muda berusia 20 tahun. Pencabulan tersebut dilakukan dengan modus pengobatan.
"Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit korban, namun malah melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino dalam keterangan pers, Senin (30/8/2021).
Dino mengatakan, pencabulan itu terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah pada 6 Agustus 2021.
Bermula saat pelaku mengatakan kalau korban memiliki penyakit di bagian perut. Pelaku meyakinkan korban kalau dirinya mampu menyembuhkan.
"Pelaku mengaku bisa mengatasi penyakit dan kemudian janji bertemu dengan korban di penginapan," ujar Dino.
Di penginapan itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban.
Awalnya pelaku meminta korban melepaskan pakaian. Setelah pakaian dilepas, pelaku meraba tubuh korban dengan dalih melakukan pengobatan.
Tak berhenti di situ, pelaku lalu meraba kemaluan korban. Pelaku juga meminta korban melepas celana, namun ditolak.
"Korban dirayu dengan meyakinkan," tuturnya.
Perbuatan bejat pelaku dilaporkan ke Polres Singkawang. Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dikenakan Pasal 285 dan 280 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait