Polres Singkawang mengungkap kasus penculikan bayi usia 3 bulan yang ternyata pelakunya kakak tiri. (Foto: Polresta Pontianak)

Sihardi mengatakan, kasus penculikan bayi ini dilaporkan pasangan Tomy Setiawan dan Effa Suryani. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Singkawang dan Unit Reksrim Polsek Singkawang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang pelaku yang ternyata orang dekat. 

"Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap dugaan penculikan bayi tersebut," katanya.

ETD adalah anak Effa dari pernikahan sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka penculikan anak. Dia dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network