PONTIANAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat telah menggelar rapat terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam rapat diputuskan pelaksanaan salat Idul Fitri tergantung kondisi penanganan virus corona (Covid-19) yang dihadapi suatu daerah.
"Hasil rapat komisi fatwa MUI Provinsi Kalbar disepakati bahwa pelaksaan salat Idul Fitri boleh diadakan di lapangan atau di masjid tergantung kondisi daerahnya, apakah terkendali atau tidak terkendali," kata Sekretaris MUI Kabupaten Sambas, Kalbar, Sumarin ketika dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, keputusan itu berdasarkan pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Sehingga untuk menentukan apakah suatu daerah yang dilanda pandemi Covid-19 itu dalam kondisi terkendali atau tidak, keputusannya ada di tangan pemerintah daerah setempat.
"Jadi yang menetapkan itu pihak yang berwenang, yaitu pemerintah daerah," katanya.
Hal itu pun yang akan dilakukan di Kabupaten Sambas. Dia mengatakan, MUI Kabupaten Sambas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengetahui kondisi penanganan Covid-19 terkini.
Saat ini Kabupaten Sambas masih dalam status Kondisi Luar Biasa (KLB) Covid-19, yang dimulai sejak 24 Maret 2020 setelah dua orang warga positif terjangkit virus corona.
Dia mengatakan, MUI Sambas perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri. MUI berpendapat wabah yang berbahaya harus dihindari bersama agar tak menimbulkan korban lebih banyak.
"Ikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Semoga wabah ini segera diangkat dan kita bisa melaksanakan aktivitas normal kembali," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait