Meurutnya, program asimiliasi yang diberikan kepada Isai Heri telah sesuai prosedur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Isai Heri telah menjalankan setengah dari masa hukuman.
"Program asimilasi semuanya sudah sesuai prosedur," kata Ika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait