Empat pengedar narkoba ditangkap polisi di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: iNews.id/Rizky Kurnia)

SINGKAWANG, iNews.id - Sebanyak 4 pengedar narkoba berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang sepanjang bulan Agustus 2023. Ironisnya, satu di antara 4 pengedar tersebut nekat menjadi mengedarkan narkoba demi keperluan sekolah anak.

Keempat tersangka ini ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda dan merupakan jaringan yang berbeda.

Saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, seorang tersangka berinisial SM mengaku menjadi kurir narkoba demi membiayai keperluan sekolah anak.

"Setiap 1 gram sabu yang dibawanya, SM mendapat Rp200.000 dari bandar," kata KAbag Ops Polres Singkawang, AKP Yasin, Selasa (29/8/2023).

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network