PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran yang mengatur penerapan protokol kesehatan Covid-19. Surat tersebut terkait penerapan new normal yang akan dimulai.
"Rencana akan mulai disosialisasikan pada Rabu (10/6/2020)," kata Edi di Pasar Flamboyan, Pontianak, Senin (8/6/2020).
Menurut Edi, surat edaran itu ditujukan ke beberapa tempat di Pontianak yang berpotensi dikunjungi banyak orang dan menimbulkan keramaian.
"Terutama tempat-tempat usaha seperti warung kopi, mal, rumah makan, restoran dan hotel dan sebagainya," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam surat edaran itu termuat aturan-aturan yang harus dipatuhi, baik oleh pemilik usaha maupun pengunjung.
Petugas Pemkot Pontianak akan melakukan pembinaan dalam masa sosialisai. Namun setelah itu akan ada tindakan tegas jika masih melanggar.
"Kalau masih ada yang melanggar tentu akan kita lakukan peringatan," ujarnnya.
Edi menuturkan, penerapan aturan itu harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Dengan cara itu, penularan Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin sampai tidak ada lagi penularan COVID-19 di Kota Pontianak.
"Kita akan lakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus sampai Covid-19 tidak ada lagi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait