Anggota Sat Intel Brimob Polda Kaltara yang dipimpin Ipda Moedji Santoso akhirnya mengamankan Andi ke Mako Brimob di Tarakan.
Dia menjalani tes urine dan ternyata positif menggunakan narkotika. Andi selanjutnya diserahkan ke Lapas Tarakan untuk ditahan kembali.
"Pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," tuturnya.
Andi merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 18 tahun penjara. Dia telah menjalani hukuman selama 9 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait