Polres Kotawaringin Barat menangkap oknum wartawan pelaku penipuan mengaku Kasat Lantas Polres Kobar. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap oknum wartawan yang mengaku Kasat Lantas Polres Kobar. Pelaku mengantongi uang belasan juta dari aksi penipuan tersebut.

Pelaku yakni Fuad Siddiq (36). Warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawringin Timur ini mengaku sebagai wartawan media online Citra News Indonesia.

"Penipuan yang dilakukan oleh FS terungkap dari laporan seorang korbannya," ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam rilis perkara, Senin (2/8/2021).

Modus penipuan FS yakni dengan meminta sumbangan dalam rangka HUT Bhayangkara. Dia mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban dengan mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis. 

"Akun Whatsapp memasang foto Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis berisi meminta bantuan dalam rangka HUT Bhayangkara Tahun 2021, sehingga korban percaya bahwa pesan tersebut benar dan autentik dari Kasat Lantas Polres Kobar," ujarnya.

Atas pesan palsu itu, korban memberikan bantuan berupa uang sejumlah Rp14,5 juta melalui transfer ke rekening bank atas nama Pungki Risdiono dan Rp1,5 juta ke rekening bank atas nama Amri Saputra.

"Awal mulanya pelaku ini menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan mengaku sebagai kasat lantas untuk meminta sejumlah uang dengan alasan dana perayaan Hari Bhayangkara," tuturnya.

Setelah korban mentransfer, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini membuat korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut kePolres Kobar.

Atas laporan tersebut, polisi melalukan pelacakan dan mengetahui identitas pelaku yang ditangkap pada Senin (12/7/2021). Dari hasil penipuan, pelaku mengaku mentransfer uang ke tujuh orang yaitu Fahrudin, Jek, Ari dan tiga orang lagi yang diakuinya lupa. 

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini yakni bukti percakapan di WhatsApp, satu Lembar rekening koran, dua Lembar rekening koran bank, satu Kartu ATM tersangka, dan satu Kartu ATM milik Pungki Risdiono. 

"Pasal yang disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar, dan pasal peninpuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun," ujarnya


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network