Pria inisial H (28) ditangkap karena mencabuli gadis 16 tahun dengan modus ditawari pekerjaan. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap pria inisial H (28) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban pencabulan adalah gadis berusia 16 tahun yang dikenalnya melalui Facebook.

"Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial H, diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Selasa (7/2/2023).

Dijelaskan Indra, pencabulan itu terjadi pada Kamis (2/2/2023) malam pukul 20.00 WIB. 

Bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di Facebook yang menawarkan pekerjaan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network