Polisi menangkap oknum perawat di Kapuas terduga penipuan bermodus jadi PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, pelaku menawarkan pelapor menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya, dengan syarat mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan persyaratan CPNS. Pelaku mengatakan ada orang dalam yang dapat memasukkan pelapor ke RS Muhammadiyah Palangka Raya.

Saat itu pelapor berkonsultasi dengan keluarga dan memutuskan untuk mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan nilai total Rp28 juta melalui Agen BRILink di Kota Pulang Pisau. 

"Total pelapor mentransfer sejumlah kurang lebih Rp28 juta selama bulan Mei sampai Juni 2021 ke rekening tujuan pelaku," tuturnya.

Setelah terduga ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia 150 warna Hitam, dan satu unit handphone Xiaomi redmi 8, serta tiga lembar bukti transfer melalui agen BRILink dan ATM di Pulang Pisau.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP soal penipuan. Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Kahayan Hilir," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network