Oknum PNS di Melawi ditangkap anggota Satresnarkoban Polres Sintang atas kasus kepemilikan sabu. (Foto: Humas Polri)

SINTANG, iNews.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aritonang mengatakan, pelaku yakni oknum PNS berinisial AH (35). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Kabupaten Sintang saat berkendara dengan mobil Avanza.

“Dari tangan pelaku diamankan 5,26 gram sabu,” ujar Aritonang saat konferensi pers di Aula Polres Sintang, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS yang bertugas di salah satu sekolah di Melawi sebagai pengedar atau hanya pengguna narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network