Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gyt bersama BNN dan Intel Bea Cukai mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 494,2 gram di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat. (ANTARA/Slamet)

PONTIANAK, iNews.id - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif 645/Gardatama Yudha kembali mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 494,2 gram. Pengungkapan kasus dilakukan Satgas TNI bersama petugas BNN dan Intel Bea Cukai.

Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Hendra Purwanasar mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SG (54) asal Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam. Dia diamankan di Desa Lubuk Sabuk, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/6/2022).

"Hanya hitungan hari setelah menggagalkan penyelundupan sabu 13,6 jg, kali ini satuan organik dari Kodam XII/Tpr ini kembali mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Kecamatan Sekayam, Sanggau," ujar Kapendam, Kamis (2/6/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network