BNNP Kalbar saat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang merupakan milik tersangka YA (35) yang merupakan anggota polisi aktif dan rekannya Kom (34). (Foto ANTARA/Queen)

"Hasil penggeledahan kendaraan didapati dua bungkus sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA," katanya.

Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. Kemudian terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan proses penyidikan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

'Tersangka YA merupakan anggota Polri aktif dan sebelumnya juga telah melanggar kode etik," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network