Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswi SMP inisial S.
Pencabulan itu berawal saat korban ditilang oleh Brigadir DY. Namun saat itu Brigadir DY sebenarnya tidak sedang bertugas di lapangan.
Korban kemudian bercerita tentang pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Selanjutnya orang tua korban melaporkan Brigadir DY ke Polresta Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait