Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin memberikan keterangan terkait oknum anggota pelaku pencabulan anak di bawah umur. (iNews.id/Uun Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswi SMP inisial S.

Pencabulan itu berawal saat korban ditilang oleh Brigadir DY. Namun saat itu Brigadir DY sebenarnya tidak sedang bertugas di lapangan.

Korban kemudian bercerita tentang pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Selanjutnya orang tua korban melaporkan Brigadir DY ke Polresta Pontianak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network