Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo meminta distributor oksigen medis tidak melakukan penimbunan. (Foto: iNews/Uun Yuniar))

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta distributor oksigen medis tidak menimbun pasokan. Distributor yang terbukti menimbun tabung oksigen akan dijerat sanksi pidana.

"Setiap distributor oksigen di Kota Pontianak masuk dalam pemantauan kami. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan penanganan keselamatan bersama," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo, Selasa (6/7/2021).

Persediaan tabung oksigen medis di RSUD Kota Pontianak kembali mencukupi. (Foto: Antara)

Leo mengingatkan, ancaman pidana bagi penimbun oksigen yakni penjara hingga 12 tahun dan denda Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Apalagi saat ini kondisi penanganan Covid-19 memasuki masa darurat, sehingga penanganan pasien menjadi prioritas utama untuk mendapat pasokan oksigen.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network