Alat berat atau ekskavator yang digunakan di penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Kapuas Hulu)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan satu tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu. Tersangka merupakan operator ekskavator di lokasi tambang emas ilegal.

"Kami sudah menahan tersangka atas nama Sunarto yang merupakan operator alat berat kasus PETI Desa Beringin," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Imam Reza, Selasa (27/7/2021).

Tersangka kasus PETI ini menurutnya masih bisa bertambah. Salah satunya pemilik ekskavator yang memperkejakan tersangka Sunarto, namun saat ini belum mendatangi panggilan pemeriksaan kepolisian.

"Untuk pemodal atau pemilik alat ekskavator akan kami panggil untuk dimintai keterangan terhadap kegiatan PETI di Kecamatan Bunut Hulu," ujarnya.

Dia mengatakan, tersangka Sunarto sempat melarikan diri ke Kabupaten Sekadau saat mengetahui dirinya dipanggil polisi. Polisi bertindak tegas dengan menangkap dan menetapkan sebagai tersangka.

"Sunarto ditangkap di Sekadau dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun  2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network