Tak hanya sekali, pencabulan itu diulangi pelaku berkali-kali. Korban tak bisa mengelak karena pelaku selalu mengancam.
"Setelah selesai pelaku selalu bilang jangan bilang siapa-siapa," kata Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, Selasa (1/11/2022).
Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada 12 September 2022. Namun bayi tersebut meninggal saat terjatuh dari toilet di rumah korban dan masuk ke laut.
Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur meski telah memiliki istri.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait