SANGGAU, iNews.id - Pria di Sanggau, Kalimantan Barat, BK (25) mengajak keponakan melakukan hubungan badan. Korban inisial A (17) menceritakan hubungan itu kepada orang tuanya.
Kepada polisi, korban yang masih duduk di bangku kelas XI mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan BK.
"Berdasarkan pengakuan korban, pertama kali melakukan persetubuhan akhir tahun 2022," kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri dikutip dari laman Polres Sanggau, Kamis (25/5/2023).
Dari pengakuan korban, hubungan badan itu terjadi di rumah pelaku yang merupakan paman korban.
Awalnya, pelaku melihat korban sedang sendirian dalam kamar. Dia datang menghampiri lalu membekap mulut korban dari belakang.
Korban kemudian diminta naik ke kamar pelaku di lantai atas. Setelah mengunci kamar, pelaku meminta korban melakukan hubungan badan.
"Sesampainya di kamar pelaku, korban disetubuhi," ujar Sulastri.
Tak hanya sekali, korban mengaku mengalami hal yang sama di hari yang lain. Pada 14 Mei 2023, hubungan terlarang itu kembali terulang di tempat yang sama.
Kali ini korban memutuskan untuk menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Berdasarkan laporan orang tua korban, Polres Sanggau menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku tak menyangkal tuduhan itu. Dia ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak dan langsung ditahan.
"Pelaku BK diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Sulastri.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait