Para pelanggar prokes diberikan sanksi push up. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak tiga juta warga tercatat menerima sanksi dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Operasi Aman Nusa II. Operasi penanganan Covid ini telah berlangsung selama 10 bulan. 

"Dalam operasi menekan penyebaran Covid-19 di Kalbar, kami mencatat ada sebanyak tiga juta orang yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, Sabtu (26/12/2020).

Untuk teguran tertulis diberikan kepada 95.523 orang. Sementara sanksi berupa kerja sosial diberikan kepada 4.201 orang. 

Selain teguran dan kerja sosial, Polda Kalbar juga mencatat terdapat 843 orang atau tempat usaha yang didenda. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp186 juta.

“Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran virus," ujarnya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network