Petugas Dishub Pontianak mengempiskan mobil parkir sembarangan di Jalan Alianyang, Senin (3/2/2021). (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menindak mobil parkir sembarangan di hari pertama kerja tahun 2022. Petugas mengempiskan sejumlah mobil parkir sembarangan di Jalan Alianyang.

"Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang," kata Kadishub Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, Senin (3/1/2022).

Utin menjelaskan, mobil yang dikempiskan itu tak hanya melanggar lalu lintas parkir sembarangan. Dampaknya juga menyebabkan kemacetan di Jalan Alianyang sehingga rawan terjadi kecelakaan.

"Di kawasan tersebut jalannya kecil dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu telah menyebabkan kemacetan," tutur Utin.

Menurut Utin, sebelum petugas bertindak tegas mengempiskan ban mobil, juru parkir di Jalan Alianyang telah diberi peringatan agar menertibkan mobil-mobil yang parkir sembarangan di Jalan Alianyang. Namun karena tidak ada tindakan hingga har ini, petugas Dishub mengambil tindakan tegas.

"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan," ujar Utin.

Dalam patroli penertiban parkir sembarangan, Dishub Pontianak juga mengikutkan anggota polisi militer TNI AL.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network