KUBU RAYA, iNews.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kubu Raya dijerat kepemilikan senjata ilegal. Pelaku inisial WO ternyata menyimpan senjata api (senpi) rakitan di rumahnya.
WO adalah pelaku pencurian mobil Daihatsu Sigra warna merah yang ditangkap pada 19 Januari 2023.
Polisi yang menggeledah rumah kontrakan WO di Gang Familiy, Kecamatan Sungai Raya, untuk melakukan pengembangan kasus, menemukan senpi rakitan di tempat itu.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan itu, telah ditemukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta satu butir peluru," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dalam keterangan pers pada Jumat (17/2/2023) dikutip dari laman Polres Kubu Raya.
Senpi beserta sebutir peluru itu disimpan WO di dalam kamarnya yang disembunyikan di bawah kasur. WO mengaku senpi rakitan itu digunakan saat melakukan kejahatan.
Polres Kubu Raya hingga kini masih mengembangkan kasus senpi rakitan yang dimiliki WO.
"Satreskrim Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal-usul senjata rakitan tersebut beserta amunisinya," ujar Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.
Selain kasus pencurian, WO kini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait