PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menangkap dua kurir narkoba di Entikong, Kabupaten Sanggau yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedua kurir membawa 8 kilogram sabu dan 4.370 butir ekstasi.
"Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan perbatasan Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya, Senin (20/2/2023).
Kedua pelaku adalah S dan EJ. Mereka ditangkap di Dusun Entikong Benuan, pada Minggu (19/2/2023).
Sabu dan ekstasi yang dibawa keduanya ditemukan dalam tas. Sabu seberat 8 kilogram dikemas dalam delapan kantong, sedangkan ribuan pil ekstasi dikemas dalam plastik transparan berukuran besar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait