Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan 15 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius Lory) dari rumah warga di Mempawah Ilir. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id- Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menahan seorang warga di Kabupaten Mempawah atas kepemilikan 15 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius Lory). Penahanan dilakukan karena kepemilikan satwa dilindungi tersebut tidak memiliki izin yang sah.

"Kami amankan pria berinisial LKT (51) di Kecamatan Mempawah Ilir karena kepemilikan satwa dilindungi itu ilegal dan tidak ada izin resmi," kata Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Sibarani di Pontianak, Rabu (20/1/2021).

Dia menjelaskan, pengungkapan kepemilikan satwa ilegal ini berawal dari laporan masyarakat tentang seorang warga yang memiliki satwa dilindungi. Atas informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi.

"Sesampainya petugas di rumah itu,kami langsung memeriksa dan mendapati 15 hewan yang diindungi, yaitu 13 burung kasturi kepala hitam, dan dua kasturi kepala hitam yang masih anakan," ujarnya.

Saat ini 15 ekor satwa dilindungi itu dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Sedangkan LKT masih diperiksa di kepolisian. Belasan burung tersebut menurut rencana akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Pulau Jawa.

"Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network