Dalam melancarkan aksinya, pelaku melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan. Kemudian ada luka pada korban di bagian lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan dan telapak tangan.
"Untuk barang bukti dibuang pelaku di sekitar TKP dan masih dalam pencarian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait