KUBU RAYA, iNews.id - Pelaku pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya, Kalimantan Barat dijerat Pasal 339 dan 365 KUHP. Dia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
"Ancaman Pasal 365 KUHP 15 tahun dan 339 KUHP 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra, Senin (3/4/2023).
Rekonstruksi pembunuhan yang menggemparkan Kubu Raya ini telah dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023. Pelaku pembunuhan yakni Supriyono memeragakan 40 adegan pembunuhan korban di Mapolres Kubu Raya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait