KM alias Yoti (39) pembunuh suami istri di Gang Sakura, Kubu Raya ditangkap. (Foto: Polres Kubu Raya)

Ade mengatakan, KM ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Arteri Supadio, depan Transmart Kubu Raya. Meski awalnya berusaha kabur ke arah hutan, KM berhasil ditangkap.

Namun KM berusaha melawan lagi dengan menerjang perut salah satu petugas. Kendati sudah diberi tembakan peringantan, KM tetap lari. Hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur ke kaki kanan dan kaki kiri KM.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan," kata Ade.

KM ditahan di Polres Kubu Raya. Dia bakal dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network