Video mesum itu diakui TG direkam untuk konsumsi pribadi pada 2021. Dia menyebut hubungan intim itu dilakukan karena telah berpacaran dengan korban.
"Pelaku dan korban sempat berpacaran. Video itu direkam untuk konsumsi pribadi," tutur Rahmad.
TG kini ditahan di Polres Sekadau. Dia terancam dijerat Undang-Undang Pornografi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait