Pemuda inisial TG ditangkap karena video mesum dengan anak di bawah umur beredar di media sosial. (Foto: Polres Sekadau)

Video mesum itu diakui TG direkam untuk konsumsi pribadi pada 2021. Dia menyebut hubungan intim itu dilakukan karena telah berpacaran dengan korban.

"Pelaku dan korban sempat berpacaran. Video itu direkam untuk konsumsi pribadi," tutur Rahmad.

TG kini ditahan di Polres Sekadau. Dia terancam dijerat Undang-Undang Pornografi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network