TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menerima laporan anggota DPRD Tarakan, Markus Minggu yang mengaku diperas dan difitnah dengan video syur. Polisi menghadapi sejumlah kendala dalam menangani kasus ini.
"Akun tersebut juga sudah diblokir dan kami butuh pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan, polisi sedang melakukan pendalaman untuk mencari jejak digital pelaku. Selain akun media sosial pelaku yang diblokir, bukti percakapan melalui chat dengan korban juga telah dihapus.
Sementara korban Markus Minggu mengaku ancaman pemerasan itu terjadi sejak 2020 hingga awal Januari 2023. Ada sepuluh kali ancaman yang diterima.
Beredarnya video syur tersebut berawal dari unggahan akun @gebbyfebrianty. Akun tersebut mengunggah video syur berdurasi satu menit yang berupa rekaman video call sex (VCS).
Tak hanya melaporkan ancaman pemerasan dengan video syur, Markus Minggu juga melaporkan dugaan pemerasan kepada dirinya.
Dia mengaku dihubungi oleh nomor tak dikenal yang meminta sejumlah uang disertai ancaman.
"Yang kedua laporan pemerasan melalui WhatsApp dengan ancaman akan menyebarkan video ketika tidak memberikan uang. Nominalya Rp3 juta," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait