Alat berat atau eskavator yang digunakan di penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Kapuas Hulu)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu belum bisa memeriksa BDG, dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu. Pemilik ekskavator di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ituternyata sedang menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19.

  "Yang bersangkutan saat ini masih terpapar Covid-19 dan kemungkinan menjalani isolasi di Pontianak," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Imam Reza dihubungi di Putussibau, Rabu (28/7/2021).

Dia mengatakan, polisi telah beberapa kali memanggil BDG untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun BDG tak kunjung memenuhi panggilan dan tak ada penjelasan alasan mangkir.

Menurutnya, kasus PETI di Bunut Hulu ini sudah masuk ke tahap penyidikan dengan menetapkan operator ekskavator bernama Sunarto sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini menurutnya masih mungkin bertambah, namun penyidik menunggu pemeriksaan BDG.

"Sudah tahap penyidikan dan menunggu kehadiran pemilik alat beratnya," tutur Imam.

Dia menjelaskan, Sunarto dijerat Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia memastikan Polres Kapuas Hulu akan bertindak adil dalam kasus ini dan tak melakukan tebang pilih hanya kepada operatornya saja.

"Kami siap melakukan penindakan hukum terhadap persoalan PETI tanpa tebang pilih," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network