Pada dasarnya, kata Muda, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk usaha, namun ketika usaha itu masih buka sampai larut malam dan membuat pengunjungnya begadang di luar, tentunya akan membahayakan stamina pemilik dan pengunjung.
"Karena obat Covid-19 sampai saat ini belum ada, yang ada hanya obat untuk antibodi dan menjaga imunitas tubuh saja. Karena ketika stamina lelah, capek dan kita begadang di luar akan membahayakan kesehatan masyarakat, dan semuanya akan mudah terpapar jika imunitas tubuh drop," kata Muda.
Untuk memantau aktivitas kafe, warung kopi, dan tempat hiburan malam tersebut, pihaknya menyatukan gerak agar ada percepatan pembentukan PPKM mikro di tingkat RT/RW dan dusun.
Muda juga menyampaikan, penutupan kafe dan tempat hiburan hingga pukul 21.00 WIB akan terus dilakukan sambil melihat dinamika dan perkembangan kondisi, perkembangan kasus Covid-19.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat, baik itu pedagang, pelaku usaha dan masyarakat.
"Lakukan sesuai aturannya, kalau memang harus tutup jam 9 malam sesuai aturan yang dikeluarkan bupati, maka ikutilah dan tutuplah usahanya masing-masing," kata Yani.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait