INDRAGIRI HULU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Indragiri Hulu inisial GA (20) karena mencabuli bocah laki-laki. Dalam pemeriksaan terungkap kalau GA melakukan perbuatan yang sama ke sembilan bocah lainnya.
GA ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga bocah laki-laki inisial MD (12) yang menjadi korban sodomi di Polsek Rengat Barat.
"Awalnya kakak korban mendengar kabar bahwa adiknya MD (12) telah dicabuli oleh pelaku," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Bachtiar Alponso, Jumat (6/1/2023).
Tak lama setelah mendapat laporan itu, Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indragiri Hulu untuk menangkap GA di rumahnya, Desa Talang Jering, Kecamatan Rengat Barat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait