Pemuda tunawicara di Sambas, Kalimantan Barat ditangkap polisi usai ketahuan mencuri handphone. (Foto: Uun Yuniar)

Pencurian itu dilakukan RD dengan masuk ke rumah korban. Dia mengambil HP yang sedang dimainkan anak korban yang berusia 8 tahun.

Pencurian itu terungkap setelah korban mendengar suara menjerit anaknya dari dalam rumah. Korban yang sedang mengobrol di halaman rumah lalu masuk ke rumah dan melihat anaknya tak lagi memegang HP.

Dia lalu melapor pencurian HP miliknya ke polisi dan pelaku ditangkap.

"Disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Firah.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network