Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menangkap Marimutu Sinivasan, obligor BLBI yang telah lama dicari oleh aparat hukum. (Foto: Istimewa).

ENTIKONG, iNews.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menangkap Marimutu Sinivasan, Senin (9/9/2024). Saat itu, Sinivasan hendak ke Serawak, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. 

Sinivasan merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria berusia 87 tahun itu merupakan obligor BLBI yang telah lama dicari oleh aparat hukum. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menangkap Marimutu Sinivasan, obligor BLBI yang telah lama dicari oleh aparat hukum. (Foto: Istimewa).

Dia ditangkap setelah petugas imigrasi melakukan pemindaian paspor dan menemukan bahwa Sinivasan masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network